KELOMPOK ENAM
ASBABUNNUZUL
A. Pengertian asbabunnuzul
Sabab Al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunnya
ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW secara
berangsur-angsur dalam masa lebih kurang 23 tahun. Al-Qur’an diturunkan untuk
memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang sudah menyimpang
dari kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dan
rusakan dalam tata sila kehidupan manusia merupakan sebab turunnya Al-Qur’an.
Ini adalah sebab umum bagi turunnya Al-Qur’an. Hal ini tidak termasuk dalam
pembahasan yang hendak dibicarakan. Sabab Al-Nuzul atau asbab
al-nuzul(sebab-sebab turunnya ayat) disini dimaksudkan sebab-sebab yang secara
khusus berkaitan dengan turunya ayat-ayat tertentu. Shubhi al-salih memberikan
definisi Sabab Al-Nuzul sebagai berikut:
“sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu
ayat atau beberapa ayat yang mengandungsebab itu, atau memberi jawaban terhada
sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.
Definisi ini memberikan pengertian bahwa
sebab turun suatu ayat adakalanya berbentuk peristiwa dan adakalanya bebentuk
pertanyaan. Suatu ayat atau beberapa ayat turun untuk menerangkan hal yang
berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertanyaan
tertentu.
Sebab-sebab turunya ayat dalam bentuk
peristiwa ada tiga macam,yaitu:
1. Peristiwa berupa pertengkaran.
2. Peristiwa berupa kesalahan yang serius.
“ mereka bertanya kepadamu tentng kiamat, “bila terjadinya?”
3. Peristiwa berupa cita-cita dan keinginan.
Adapun sebab-sebab turun ayat dalam bentuk
pertanyaan dapat dikelompokkan kepada tiga macam:
1. Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu
yang telah lalu, seperti ayat:
“mereka bertanya kepadamu tentang zul karnain”
2. Petanyaan yang berhubungan dengan sesuatu
yang sedang berlangsung pada waktu itu, seperti ayat:
“ Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah bahwa ruh
itu urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi ilmu ,kecuali imu yang sedikit
3. Pertanyaan yang berhubungan dengan masa
yang akan datang, seperti ayat: “
mereka bertanya kepadamu tentng kiamat, “bila terjadinya?”
dalam definisi diatas merupakan pembatasan
yang harus ada untuk membedakannya dari ayat-ayat yang turun tanpa sebab.
Sekalipun ayat-ayat itu berbicara tentang peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan
yang terjadi dimasa lalu atau yang akan datang. Seperti sebagian kisah para
nabi dan bangsa-bangsa terdahulu dan pembicaraan tentang hari kiamat itu bukan
sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Sebab, ayat-ayat tersebut diturunkan untuk
menjadi pelajaran dan cermin pebandingan bagi umat yang membaca atau
mendengarnya, dan bukan diturunkan sehubungan dengan peristiwa itu berlangsung
atau pertanyaan yang sedang dihadapi Rasul SAW.
Definisi Sabab Al-Nuzul yang
di kemukakan diatas membawa kepada pembagian ayat-ayat Al-Qur’an kepada dua
kelompok. Pertama kelompok yang turun tanpa sebab , dan kedua kelompok yang
turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak semua
ayat harus mempunyai sebab turunnya. Bahkan banyak ayat yang menyangkut
keimanan, kewajiban,dan syariat agama turun tanpa Sabab Al-Nuzul.
Ayat-ayat Al-Qur’an tidak selamanya
turun ketika nabi berada dalam mesjid dan diwaktu siang hari. Al-Qur’an bisa
turun ketika Nabi berada dimadinah, di Makkah, Arafah, dalam perjalanan
,diwaktu siang maupun malam hari. Tentunya para sahabat tidak mungkin mengikuti
Nabi setiap waktu,karena mereka juga memiliki kesibukan lain, baik dalam
penyiaran dakwah dan jihad maupun dalam memenuhi kepentingan mereka dan
keluarganya sendiri.
Memang dimaklumi bahwa para sahabat
mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya Wahyu.
Intensitas keimanan yang tinggi dan kecintaan kepada Nabi telah mendorong
mereka untuk memberikan perhatian maksimal kepada apa yang dibawa Nabi,
sehingga mereka bukan saja berupaya
menghapal ayat-ayat Al-Qur’an dan hal-hal yang berhubungan dengan nya ,tetapi
mereka juga melestarikan sunnah Nabi, karena itu, segala apa yang diketahui
tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an diperoleh melalui mereka. Berdasarkan
keimanan, ketakwaan mereka keterangan mereka sebagai sahabat tentang asbab
al-nuzul diterima. Para ulama salaf sangat behati-hati dalam menerima dan
meriwayatkan asbab al-nuzul, akan tetapi kehati-hatian semacam ini tidak
sampai menghalangi mereka untuk menerima riwayat sahabat dalam Sabab
Al-Nuzul.
Sejalan dengan itu Al-hakim menjelaskan
dalam ilmu hadits, bahwa apabila seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu
dan Al-Qur’an diturunkan, meriwayatkan tentang suatu ayat Al-Qur’an bahwa ayat
tersebut turun tentang suatu(kejadian), maka hadits itu dipandang hadits musnad
.
Berdasarkan keterangan diatas, maka Sabab
Al-Nuzul yang diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun
tidak diperkuat dan didukung oleh riwayat yang lain.
Dengan demikian para ulama menetapkan
bahwa tidak ada jalan yang untuk mengetahui asbab al-nuzul, kecuali melalui
suatu riwayat yang sahih. Mereka tidak dapat menerima hasil nalar dan ijtihad
dalam masalah ini. Namun, tampaknya pandangan mereka ini tidak selamanya
berlaku secara mutlak. Jika ditinjau secara lebih kritis, masih ditemukan celah
sebagai jalan masuk ijtihad dalam masalah ini,meskipun dalam porsi yang
terbatas. Asbab al-nuzul dari suatu ayat tidak selamanya datang dari satu
riwayat. Tidak jarang riwayat-riwayat asbab al-nuzul bagi ayat tertentu
berbeda-beda, yang terkadang memerlukan tarjih(mengambil riwayat yang lebih
kuat). Untuk melakukan tarjih inilah diperlukan analis dan ijtihad. [2]
B. Pembagian dan
macam-macam Sabab Al-Nuzul
Sabab Al-Nuzul bisa ditinjau dari berbagai aspek.
1. Ditinjau dari aspek bentuknya, Sabab Al-Nuzul dapat dibagi
kepada dua bentuk, seperti yang telah diterangkan pada awal bab ini. Yang
pertama berbentuk peristiwa, dan yang kedua berbentuk pertanyaan.
2. Ditinjau dari segi jumlah sebab ayat yang
turun.
a. Ta’adud al-asbab wa al nazil wahid(sebab turunnya lebih dari satu dan inti
persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun satu).
b. Ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid(inti persoalanyang terkandung dalam ayat
atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu,sedang sebab turunnya satu).
Jika ditemukan
dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing-masing meyebutkan
suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka kedua
riwayat ini diteliti dan dianalisis.
Dalam hal tersebut Permasalahannya ada empat bentuk:
1. Salah satu dari keduanya sahih dan lainnya
tidak. Diselsaikan dengan jalan memegang riwayat yang
sahih dan menolak yang tidak sahih.
2. Keduanya sahih, akan tetapi salah satunya
mempunyai penguat(murajjih) dan lainnya tidak.Diselesaikan dengan
cara mengambil yang kuat. Penguat itu ada kalanya salah satunya lebih sahih
dari yang lainnya atau periwayat salah satunya menyaksikan peristiwa itu secara
langsung sedangkan yang lainnya tidak demikian.
3. Keduanya sahih dan keduanya sama-sama
tidak mempunyai penguat , akan tetapi keduanya dapat diambil sekaligus.kedua
sebab itu benar terjadi dan ayat turun mengiringi peristiwa tersebut karena
masa keduanya berhampiran. Penyelesaiannya adalah dengan
menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut.
4. Keduanya sahih , tidak mempunyai penguat
,dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus karena waktu peristiwanya jauh
berbeda. Penyelesaiannya masalah ini adalah dengan
menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebagai asbab al-nuzulnya.
Inilah empat
bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al-asbab wa
al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu
riwayat sedang ayat yang turun satu atau beberapa ayat yang turun serempak.
Adapun jika sebaliknya, yaitu ta’addud al nazil wa al-sabab wahid (ayat yang
turun bebeda dan sebab nya tunggal atau sama) , maka hal yang demikian tidak
menjadi masalah. Hal demikian tidak bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan
manusia dan menjelaskan kebenaran. Bahkan cara yang demikian lebih efektif.
C. Ungkapan-ungkapan Sabab Al-Nuzul
Ungkapan-ungkapan yang
digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Al-Qur’an tidak
selamanya sama. Ungkapan-ungkapan itu beberapa bentuk sebagai berikut:
1. Sabab Al-Nuzul disebutkan dengan ungkapan yang
jelas.
2. Sabab Al-Nuzul tidak ditunjukkan dengan lafal sabab,
tetapi dengan mendatangkan lafal
yang
masuk kepada ayat dimaksud secara langsung setelah pemaparan-pemaparan suatu
peritiwa atau kejadian.
3. Sabab Al-Nuzul dipahami secara pasti dari
konteksnya dan jalan ceritanya.
4. Sabab Al-Nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan
sebab secara jelas, tidak mendatangkan
yang menunjukkan
sebab, dan bukan pula jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan. Akan tetapi,
dikatakan:
ungkapan seperti ini tidak secara definitif menujukkan sebab dan makna lainnya
yaitu hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. [3]
D. Beberapa
pandangan Ulama tentang Asbabun Nuzul
Para ulama
tidak sepakat mengenai Asbabun Nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan
keistemewaan khusus kepada ayat-ayatyang mempunyai riwayat Asbabun Nuzul,
karena yang terpenting bagi mereka apa yang tertera didalam redaksi ayat.
Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah yaitu:” yang dijadikan pegangan
iala keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan minoritas ulama
memandang penting keberadaan riwayat-riwayat Asbabun Nuzul didalam memahami
ayat. Golongan ini juga menetapkan suatu kaidah yaitu: “ yang dijadikan pegangan
adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal ”. jumhur ulama berpendapat bahwa
ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam
bentuk lafal umum. Az-Zarkasyi dalam menghubungkan kekhususan sebab turunnya
suatu ayat dengan keumuman bentuk dan rumus kalimatnya. Dia mengatakan “ada
kalanya turunnya sebab turunnya ayat bersifat umum”. Ini untuk mengingatkan
bahwa didalam lafadz yang bersifat umum terdapat hal yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, turunnya
QS.Al-Maidah (5):38. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
“ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan
seseorang pada masa nabi. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum,
tidak hanya kepada yang menjadi sebab turunnya ayat. Sebaliknya, minoritas
mempunyai sisi pandangan lain mereka
berpegang kepada kaida lafal umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau
serba khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan-penjelasan hukumnya hingga
terjadi peristiwa tersebut. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang
menolak pendapat kedua dengan alasan bahwa lafal umum iala kalimat baru, dan
hokum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hubungan kausal dengan
peristiwa yang melatarbelakanginya. Bagi kelompok ulama ini kedudukan Asbabun
Nuzul ini tidak terlalu penting.
Sebaliknya minoritas ulama
menekankan pentingnya riwayat Asbabun Nuzul dengan memberikan contoh tentang
Al-Baqarah (2):115, yaitu: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat , maka
kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah maha luas
(Rahmat-Nya) lagi maha mengetahui”. Jika hanya berpegang pada redaksi ayat,
maka hukum yang dipahami dari ayat tersebut adalah tidak wajib menghadap kiblat
pada waktu sholat, baik dalam keadaan musyafir atau tidak. Pemahaman secara ini
jelas keliru karena bertentangan dengan dengan dalil lain dan ijma’ para ulama
akan tetapi memperhatikan Asbabun Nuzul ayat tersebut, maka dipahami bahwa ayat
itu bukan ditujuhkan kepada orang-orang yang berada pada kondisi biasa atau
bebas, tetapi pada orang-orang yang karena sebab tertentu tidak dapat
menentukan arah kiblat. Kaidah kedua lebih kontestual, tetapi persoalannya
ialah tidak semua ayat-ayat Al-Qur’an mempunyai Asbabun Nuzul jumlahnya sangat
terbatas. Sebagian diantaranya tidak shahih, ditambah lagi satu ayat
kadang-kadang mempunyai dua atau lebih riwayat Asbabun Nuzul.
E. Beberapa Contoh Ayat Yang Mempunyai Asbabun
Nuzul:
1. Asbabun Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab turun ayat ini adalah
seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab Ibnu Asyraf datang berkunjung ke Mekkah.
Ia menyaksikan perang Badar dan mendorong orang kafir Quraisy menuntut bela dan
memerangi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang Quraisy bertanya kepada Ka’ab yang
mengetahui Al Kitab (Taurat): “Siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah
yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah Muhammad SAW ?. lalu Ka’ab menjawab:
“kalianlah yang benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab telah berdusta dan
mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan
demikian,kemudian turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang
berbunyi:Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi
bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan
kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya
dari orang-orang yang beriman.
2. Asbabun Nuzul surat Al Maidah ayat 93
Sebab-sebab turunya ayat tersebut
adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu Ma’dikariba pernah mengatakan
bahwa Khamar itu sebenarnya mudah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat
Al-Maidah ayat 93:Artinya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka
Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan
amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian
mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan.Padahal Amru dan Ma’dikariba belum tahu
apakah sebabnya ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat ini turunya adalah pada
saat turunnya ayat yang mengharamkan Khamar, kemudian para sahabat bertanya
kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib bagi saudara-saudara kami yang telah
meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka ada minuman khamar (ketika hidup
mereka minum khamar), lalu Allah memberitakan bahwa minuman khamar semasa hidupnya
sedangkan ayat yang mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa lagi
seperti yang tersebut dalam surat Al Maidah ayat 39.Demikianlah jelas bahwa
Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93 sehingga
hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.
Dari pembahasan
diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa :
1. Pengertian
Asbabun Nuzul.
Asbab
An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “Asbaba” dan “Nazala”, kata
“Asbaba” merupakan jama’ dari kata “Sababa” yang berarti sebab, maka “Asbaba”
mempunyai arti sebab-sebab. Sedangkan kata “an-Nuzul” berasal dari kata
“Nazala” yang berarti turun. secara Etimologi, asbab An-Nuzul adalah
sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.
2. Cara
Mengetahui Asbabun Nuzul.
Asbabun
Nuzul tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain
mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar langsung dari
orang-orang yang mengetahui turunnya Al-Qur’an, atau dari orang-orang yang
memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari
kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka
diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
3. Sebab-Sebab
Turunnya Ayat.
-Asbabun Nuzul yang berupa peristiwa
itu sendiri terbagi menjadi 3 macam:
1.Peristiwa berupa pertengkaran.
2.Peristiwa berupa kesalahan
yang serius.
3.Peristiwa karena suatu hasrat atau
cita-cita
-Sedangkan peristiwa yang berupa
pertanyaan dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Pertanyaan tentang masa lalu
1. Pertanyaan
yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu
2. Pertanyaan
tentang masa yang akan dating
0 komentar:
Posting Komentar